Blogger Gadgets

Senin, 07 Maret 2011

PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI SPERMA MELALUI BANK SPERMA

Praktek jual beli sperma melalui bank sperma menurut Hukum Islam adalah haram karena pembeli yaitu perempuan yang memasukkan sperma yang dibelinya dari banksperma ke dalam alat kelaminnya agar bisa hamil dengan inseminasi buatan yaitu suatucara atau teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan, padahal spermayang dimasukkan tadi ke dalam alat kelamin perempuan adalah harus dengan seks dalam suatu ikatan perkawinan.
Oleh karena itu menggunakan sperma bukan melalui melakukan hubungan seks dalam suatu ikatan perkawinan disebut zina dan didalam Islam terdapat beberapa yang dibenarkan oleh syariat untuk dijadikan barang jual beli seperti dalam syarat sahnya perjanjian jual beli yang salah satunya adalah benda-benda yang dapat dijadikan sebagai objek jual beli haruslah memenuhi persyaratan yaitu adalah dapat dimanfaatkan karena barang yang diperjualbelikan harus mempunyai manfaat, karena sperma manusia bukanlah barang maka tidak boleh menjualnya. Mengingat sperma tersebut bukan barang jadi tidak dibolehkan bagi kita mengambil manfaat atau Intifa’ dengan sperma tersebut sehingga mengambil manfaat dari sperma adalah haram karena bukanlah suatu barang yang diperbolehkan menjualnya.
Teknik inseminasi buatan dari bank sperma menurut Hukum Islam adalah boleh jika dilakukan dengan sperma dan ovum suami istri, baik dengan cara mengambil sperma suami yang disuntikkan ke dalam vagina istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya (vertilezed ovum) ditanam didalam rahim istri, ini dibolehkan asal keadaan suami istri tersebut benar-benar memerlukannya tapi teknik inseminasi buatan yang melibatkan pihak ketiga hukumnya haram karena alasan syariat tentang haramnya keterlibatan (benih atau rahim) pihak ketiga tersebut merujuk kepada maksud larangan berbuat zina dan teknik inseminasi buatan lebih disebabkan karena faktor sulitnya terjadi pembuahan alamiah karena sperma suami yang lemah atau tidak terjadinya pertemuan secara alamiah antara sperma dan sel telur atau inseminasi buatan yang dilakukan untuk menolong pasangan yang mandul.

1 komentar:

  1. biar lebihmantap adakah dalil/rujukan yang memperbolehkan atau melarangnya

    BalasHapus