Blogger Gadgets

Jumat, 11 Februari 2011

SAMSARAH (makelar)



A.    Pengertian
Makelar yang dalam bahasa arab samsarah adalah perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual (ba’i) dan pembeli (musytari) untuk memudahkan jual beli. Menurut Mahmud Syaltut tidak jauh berbeda dengan definisi diatas yaitu:
السمسرة هي التو سط بيت البت ئغ
“makelar (samsarah) adalah perantara (penengah) antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli.
Makelar ini sebenarnya sangat diperlukan terutama di zaman sekarang ini yang masing – masing di sibukkan dengan pekerjaan sendiri – sendiri, sehingga tidak ada waktu untuk menjual barangnya atau mencari barang yang diperlukan. Selain itu tidak semua orang memiliki keahlian untuk memasarkan/menjualkan barang atau mencari barang yang efektif dan efisien, artinya barang itu cukup bagus tetapi harganya relatif terjangkau. Pada saat ini makelar menjadi profesi yang bisa di andalkan dan bentuknya ada yang bersifat pribadi, ada juga yang berupa biro jasa. Pekerjaan ini mengandung unsure tolong menolong yang saling menguntungkan karena itu profesi ini tindak ada cacat dan celanya serta sejalan dengan islam.
Pada zaman modern ini, pengertian perantara konotasinya meluas sudah bergeser kepada beberapa profesi seperti, biro jasa, pengacara, konsultan, pembuat STNK, SIM dan sebagainya. Bahkan untuk mendirikan suatu bangunan pun, dalam pelaksanaannya terkadang mempercayakan pada seseorang yang mewakili dirinya, dimana seseorang tersebut mendapatkan imbalan materi. Jadi tidak sekedar mempertemukan orang yang menjual dan yang membeli saja, dan tidak hanya menemukan barang – barang yang dicari dan menjualkan barang saja.
B.     Samsarah Menurut Hukum Islam
Pekerjaan ini menurut pandangan islam termasuk akad ijamah yaitu suatu perjanjian memanfaatkan suatu barang, misalnya rumah atau orang. Untuk menghindari agar tidak sampai terjadi hal – hal yang tidak di inginkan, maka barang – barang yang akan di tawarkan dan diperlukan harus jelas. Demikian juga imbalan jasaya harus di tetapkan terlebih dahulu, apalagi nilainya dalam jumlah yang besar. Biasanya kalau nilainya lebih besar, ditanda tangani lebih dahulu di depan notaries.
Dalam masyarakat juga brlaku kebiasaan (adat istiadat), bahwa imbalan tidak di tentukan dan hanya berlaku sebagaimana biasa saja misalnya 2,5% - 5%. Semakin rendah nilai transaksi jual beli, maka persentasenya semakin tinggi (maksimal 5%), dan semakin tinggi nilai trasnsaksi, maka semakin rendah persentasenya (minimal 2,5%). Jumlah yang menggunakan adat istiadat ini di benarkan oleh islam berdasarkan  :                             “adat bisa dijadikan hukum”
Oleh karena pekerjaan , makelar itu termasuk ijarah (sewa -  menyewa), maka untuk shahnya pekerjaan makelar tersebut harus memenuhi beberapa syarat :
1.      Persetujuan kedua belah pihak
2.      Motif akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan.
3.      Objek akad bukan mengandung hal – hal yang maksiat atau haram, seperti mencarikan untuk judi, wanita penghibur dan sebagainya.
Dasar semua itu adalah Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 29 :

“hai orang – orang yang beriman janganlah kamu makan harta – harta kamu diantara kamu dengan jalan bathil, kecuali melalui perdagangan yang saling rela di antara kamu.”
Bagi makelar hendaknya ikhlas dalam bekerjanya, menjauhkan diri dari penipuan (taghrir) dan kongkalikong (tadlis). Karena persewaan ini merupakan ijarah syari’ah shalihah (persewaan yang berdasarkan hukum syara’ yang benar, manfaat), maka upah harus diketahui dan pekerjaannya bernilai bagi manusia. Cara usahanya pun tidak boleh ada keraguan (syubhat).
Dengan demikian ia juga berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya, sedangakan pihak yang menggunakan jasa makelar harus segera memberikan imbalannya sesuai dengan Hadist Nabi :

“berilah kepada pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.”
Sebagaimana diatas, keuntungan makelar di tentukan sebelumnya atau kalau tidak di kembalikan kepada adat kebiasaan. Namun pada saat ini tidak demikian, bisa jadi upahnya/keuntunggannya tidak ditentukan, tetapi si pengguna jasa mematok harga barang, kemudian si makelar menjualnya dngan harga yang lebih, kelebihan itulah yang menjadi keuntungan yang diperolehnya. Adapun kasus dimana si penjual mematok harga tertentu dan dengan harga tertentu itulah si makelar mendapat keuntungan persentase. Maka persentasenya tidak ada/dihilangkan, dan kelebihannya itu menjadi hak makelar. Bisa juga makelar ini mendapat keuntungan dari persentase harga patokan tersebut, hal ini tergantung kepada perjanjian sebelumnya.
Cara pengambilan upah makelar seperti diatas di benarkan berdasarkan dalil :
1.      Hadist Nabi :
ا لمسلمون غلي شرو طهم
“orang – orang muslim itu menurut perjanjian – perjanjiannya.”
2.      Hadist Nabi
بغ هنا ا لثو ب وما زاد غلي كدا و كدا فهو لك
“jualah pakaian ini sekiranya lebih dari sekian, maka untuk anda.”
3.      Hadist Nabi
بعه بكذا وما كا ن من ربح فهو لك ا و بيعر و بينك فل با س به
“jualah (barang) itu dengan harga sekian, kalau ada untungnya, maka untuk anda, atau untuk kita berdua.”
Kegiatan makelar atau percaloan sepertinya meluas tidak hanya dalam bidang muamalah saja, tetapi pada bidang lain seperti siyasah (politik) dan munakahah. Biasanya dalam bidang politik, seseorang mempertemukan dua orang tokoh kunci atau public figure. Dari pertemuan itu ada beberapa pembicaraan yang mengarah kepada kompensasi yang saling menguntungkan. Selama kompensasi itu sesuai dengan prinsip – prinsip islam tidak ada masalah, makelar itu biasanya dapat keuntungan berupa materi, maupun suatu posisi. Demikian juga dalam perkawinan, seseorang misalkan untuk mencari/mendapatkan calon istri menggunakan jasa makelar yang sering di sebut mat comlang atau panglayat (sunda).
Ini pun tidak masalah apalagi tujuannya untuk membina rumah tangga. Mat comlang biasanya tidak mendapat keuntungan materi dari jasa ini, hanya semata – mata kepuasan batin karena telah berbuat kebaikan.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat di ambil beberapa kesimpulan antara lain :
            Makelar yang dalam bahasa arab samsarah adalah perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual (ba’i) dan pembeli (musytari) untuk memudahkan jual beli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar